Beberapa Kesalahan UU ITE di
Indonesia
Sebelum membahas masalah-masalah dalam undang-undang hukum ITE di
Indonesia ada perlunya kita memahami terlebih dahulu definisi dari UU ITE di
Indonesia.
Undang undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) berdasarkan
undang-undang nomor 11 tahun 2008 UU ITE adalah undang-undang yang mengatur
segala macam transkasi elektronik dan teknologi informasi secara umum. UU ITE
memiliki Yuridakasi yang dapat mengatur
segala perbuatan yang merugikan hukum Indonesia baik di wilayah hukum Indonesia maupun luar wilayah hukum Indonesia jika menyangkut kerugian kepentingan
Indonesia. Masalah-asalah serta kasus yang ditangani dan diberikan jeratan UU ITE adalah cyber crime, penipuan media publik dan pencemaran nama baik, tetapi fokus disini membahas kesahalan pelanggran UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.
Dalam beberapa kasus pencemaran
nama baik baru-baru ini seperti kasus youtube yang menimpa daylen and warpath ,
jika kalian tahu dalam kasus tersebut daylen dan warpath berseteru DayLen merasa
nggak suka dengan Warpath yang dianggap menggunakan nama Saints untuk mencari
popularitas dan juga uang dan di saat yang bersamaan, DayLen juga nggak suka
dengan Warpath yang tidak mau memberikan video pertarungan (1vs1) antara
dirinya dengan DayLen untuk diunggah ke YouTube. Dan terjadilah perseteruan
saling mencelah dalam unggahan video masing-masing youtuber gaming ini, jika
kita lihat dari sisi logika dan hukum sebenarnya mereka berdua daylen dan
warpath pastinya bisa dituding kausus UU ITE .
belum sampai situ saja keluarlah
unggahan video dari terison teman dari daylen dan warpath menurutnya “
perseturuan antara daylan dan warpath adalah perseteruan dua bencong” dsb.
Hal tersebut dilaporkan oleh DayLen sebagai pencemaran nama baik ke
polres namun saat Daylen mengklafikasi videonya tentang pencemaran nama baik
yang dilakukan oleh Terison terhadap dirinya dia juga melakukan cemoohan yang
termasuk dalam pencemaran nama baik kepada Terison dan hal ini, jika Terison bisa
menyadirinya dia juga bisa melaporkan DayLen ke polres karena pencemaran nama
baiknya yang berasal dari klarifikasi video DayLen.
Dari Kedua sisi klarifikasi oleh pihak yang berseteru dan juga pihak ke
tiga yang datang tiba-tiba, kita dapat menyipulkan kalau menggunkan UU ITE dalam
pelaksanaan penertiban mereka pastinya mereka semua bersalah dan terkena sanksi
berat pidana UU ITE.
Hal inilah yang membuktikan bahwa UU ITE tidak bisa dipakai dalam
penerapan hukum Indonesia mengenai masalah pencemaran nama baik . Karena dalam masalah pencemaran nama baik kita harus
melihat dari kebijakan internasional yaitu konvenan hak sipol internasional
(ICCPR) yang salah satu isinya ialah kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi
tetapi kebebasan berekspresi dapat
dibatasi dengan tujuan untuk melindungi reputasi atau nama baik , ketertiban
umum, keamanan nasional, kesehatan publik dan moral publik tentunya ada poin dimana
menegaskan bahwa kebebasan berekspresi
bisa melalui apa saja baik video youtube,tulisan dan lain-lain di era
digital ini. Tetapi juga menegaskan bahwa berekspresi ada batasnya asal kita
tidak melakukan pencemaran nama baik sesorang dsb. Hal itulah yang digaris bawahi
oleh hukum internasional (ICCPR) yang juga telah diadopsi oleh hukum Negara Indonesia.
Menurut hukum (ICCPR) sebuah Negara
dalam menindak lanjuti batasan kebebasan berekspresi dapat melai 2 cara yaitu
prinsip proporsionalitas dan prinsip kebutuhan yang cara penyelesaianya dapat di tindaklanjuti dengan musyawarah,permohonan maaf dari kedua pihak yang
berseteru asalkan tindakan tidakan penyelesaian tersebut tidak melanggar
kebebasan hak manusia dalam berekspresi.
Demikian argument dari saya mohon di komentar jika ada kesalah pahaman
bukti dan materi di kolom komentar terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar