Rabu, 25 Juli 2018

BEBERAPA KESALAHAN PADA UU ITE

             





  Beberapa Kesalahan UU ITE di Indonesia
    Sebelum membahas masalah-masalah dalam undang-undang hukum ITE di Indonesia ada perlunya kita memahami terlebih dahulu definisi dari UU ITE di Indonesia.
    Undang undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 UU ITE adalah undang-undang yang mengatur segala macam transkasi elektronik dan teknologi informasi secara umum. UU ITE memiliki Yuridakasi  yang dapat mengatur segala perbuatan yang merugikan hukum Indonesia baik di wilayah hukum  Indonesia maupun luar wilayah hukum  Indonesia jika menyangkut kerugian kepentingan Indonesia. Masalah-asalah serta kasus yang ditangani dan diberikan jeratan UU ITE  adalah cyber crime, penipuan media publik dan pencemaran nama baik, tetapi  fokus disini membahas kesahalan pelanggran UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.
  
  Dalam beberapa kasus pencemaran nama baik baru-baru ini seperti kasus youtube yang menimpa daylen and warpath , jika kalian tahu dalam kasus tersebut daylen dan warpath berseteru DayLen merasa nggak suka dengan Warpath yang dianggap menggunakan nama Saints untuk mencari popularitas dan juga uang dan di saat yang bersamaan, DayLen juga nggak suka dengan Warpath yang tidak mau memberikan video pertarungan (1vs1) antara dirinya dengan DayLen untuk diunggah ke YouTube. Dan terjadilah perseteruan saling mencelah dalam unggahan video masing-masing youtuber gaming ini, jika kita lihat dari sisi logika dan hukum sebenarnya mereka berdua daylen dan warpath pastinya bisa dituding kausus UU ITE .
 belum sampai situ saja keluarlah unggahan video dari terison teman dari daylen dan warpath menurutnya “ perseturuan antara daylan dan warpath adalah perseteruan dua bencong” dsb.   Hal tersebut dilaporkan oleh DayLen  sebagai pencemaran nama baik ke polres namun saat Daylen mengklafikasi videonya tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terison terhadap dirinya dia juga melakukan cemoohan yang termasuk dalam pencemaran nama baik kepada Terison dan hal ini, jika Terison bisa menyadirinya dia juga bisa melaporkan DayLen ke polres karena pencemaran nama baiknya  yang berasal dari klarifikasi video DayLen.
     Dari Kedua sisi klarifikasi oleh pihak yang berseteru dan juga pihak ke tiga yang datang tiba-tiba, kita dapat menyipulkan kalau menggunkan UU ITE dalam pelaksanaan penertiban mereka pastinya mereka semua bersalah dan terkena sanksi berat pidana UU ITE.
    
Hal inilah yang membuktikan bahwa UU ITE tidak bisa dipakai dalam penerapan hukum Indonesia mengenai masalah pencemaran nama baik . Karena dalam masalah pencemaran nama baik  kita harus melihat dari kebijakan internasional yaitu konvenan hak sipol internasional (ICCPR) yang salah satu isinya ialah kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi tetapi kebebasan  berekspresi dapat dibatasi dengan tujuan untuk melindungi reputasi atau nama baik , ketertiban umum, keamanan nasional, kesehatan publik  dan moral publik tentunya ada poin dimana menegaskan bahwa kebebasan berekspresi  bisa melalui apa saja baik video youtube,tulisan dan lain-lain di era digital ini. Tetapi juga menegaskan bahwa berekspresi ada batasnya asal kita tidak melakukan pencemaran nama baik sesorang dsb. Hal itulah yang digaris bawahi oleh hukum internasional (ICCPR) yang juga telah diadopsi oleh hukum Negara Indonesia.
    Menurut hukum  (ICCPR) sebuah Negara dalam menindak lanjuti batasan kebebasan berekspresi dapat melai 2 cara yaitu prinsip proporsionalitas dan prinsip kebutuhan yang cara penyelesaianya  dapat di tindaklanjuti dengan musyawarah,permohonan maaf dari kedua pihak yang berseteru asalkan tindakan tidakan penyelesaian tersebut tidak melanggar kebebasan hak manusia dalam berekspresi.
     Demikian argument dari saya mohon di komentar jika ada kesalah pahaman bukti dan materi di kolom komentar terima kasih.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar